Kejaksaan Agung ( Kejagung) membuka peluang memeriksa mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
dalam upaya menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) kejagung Abdul Qohar mengatakan, tidak hanya Ahok, namun semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dapat diperiksa.
"Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun," tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025) malam.
Ahok diketahui menjabat sebagai Komut PT Pertamina
(Persero) sejak 22 November 2019 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) No.SK-282/MBU/11/2019 tanggal 22 November 2019.
Dia kemudian mengajukan surat pengunduran diri pada 2 Februari 2024 yang dikirimkan ke Kementerian BUMN selaku pemegang saham Pertamina.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh tersangka di kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi
dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.
“Kerugian keuangan Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Identitas 7 Tersangka
Qohar merinci komponen kerugian negara tersebut, yakni berasal dari kerugian ekspor dalam negeri, kerugian impor melalui broker, kerugian impor melalui broker, serta kerugian dikarenakan subsidi. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan hingga menuju angka pasti.
“Dan karena ini selama lima tahun 2018-2023, nanti finalnya akan kami sampaikan setelah perhitungan oleh audit BPK sudah selesai, yang pasti kami sudah gelar perkara dengan BPK, sudah kami tuangkan dalam risalah hasil ekspose sehingga di sana ditemukan kerugian keuangan negara,” kata Qohar.
Ketujuh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 24 Februari 2025. Mereka yang diumumkan adalah sebagai berikut:
- RS selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga;
- SDS selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional;
- YF selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;
- AP selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional;
- MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa;
- DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
- GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.