Ronny berharap, praperadilan menjadi kesempatan bagi KPK dan Tim Hukumnya sebagai penggugat untuk saling menguji dasar penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto apakah berdasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan.
"Kami berharap agar teman-teman di KPK pun sudah siap hadir dalam menghadapi praperadilan ini sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Hasto Kristiyanto, Ronny menandasi.
Sidang
Sebagai informasi, sidang perdana praperadilan jilid dua yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terhadap KPK akan berlangsung pada Senin (3/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Hasto Kristiyanto saat ini sudah ditahan dan dijerat dua sangkaan terkait kasusnya bersama buronan Harun Masiku. Pertama dugaan suap dan kedua, perintangan penyidikan.